2.1
Pengertian mukenah yang transparan
Mukenah yang transparan adalah
mukenah yang berbahan kain tipis, tembus cahaya, tembus pandang, dan
mengkilap.Seperti contoh mukenah sutra kaca, muknah berhan katun yang tipis, mukenah parasut.
dan mukenah-mukenah lain yang apabila dipakai memungkinkan terlihatnya warna
kulit, Mukenah
tersebut memang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun bentuk
tubuh dan terkadang warna masih bisa terlihat, serta terlihatnya rambut karena
menjorok keluar menembus mukenah yang berbahan tipis tersebut.[1]
Mukenah yang transparan itu adalah
mukenah yang apabila dipakai dapat etrlihat warna kulit, tidak menutup aurat
secara keseluruhan dan yang dapat
menimbulkan syahwat jika dipakai didepan laki-laki.yang tidak terlalu
Namun ada mukenah yang tidak
terlalu transparan/dapat menutup sebagian aurat.[2]
2.2
Syarat sah sholat
1. Suci dari dua hadats.
2. Suci pakaian dan tempat dari najis.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap kiblat.
5. Tepat waktu.[3]
2.3
Batasan aurat wanita
Aurat ditutup dengan sesuatu yang
menghalangi kelihatan warna kulit.Aurat laki-laki antara pusat dengan lutut,
auarat perempuan sekalian badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Firman Allah s.w.t. yang artinya:
“Hai
anakk adam (manusia), ambillah (pakailah) perhinyasanmu ketika hendak
sembahyang di mesjid” (QS. Al-A’raf ayat 31)
Berkata ibnu abbas: yang dimaksud pehiasan dalam
ayat ini, pakaian untuk sembahyang.
Sabda rasullah s.a.w. :
“aurat
laki-laki antara pusat dan lutut”. Riwayat darul quthni dan baihaqi.
Firman Allah s.w.t. :
“katakanlah
kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memejamkan mata mereka
dari pada yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka,
janganlah mereka memprlihatkan perhiasan mereka, selain dari yang biasa nyata
kelihatan (sukar menutupnya) dan hendaklah mereka menutupkan kerudung
(telengkung) mereka ke kuduk dan ke dada mereka dan janganlah mereka
memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka,
mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara
mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan atau hambamereka, atau orang
yang mengikutinya, diantara laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu)
kepada perempuan, dan kepada kanak-kanak yang belum bernafsu melihat ‘aurat
perempuan. (QS. An-Nur ayat 31).
Dari aisyah: Bahwa Nabi s.a.w. telah berkata: “Allah
tidak menerima sembahyang perempuan yang telah baligh (dewasa) melainkan dengan
bertelengkung (kekudung)”. Riwayat Lima Ahli Hadist selain dari Nasai.[4]
Khilaf Para Ulama Tentang Batasan Aurat Wanita dalam Shalat
Sebenarnya
kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan
sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam
shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab
Hanafiyah
Menurut mazhab
ini, batas aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini dan
dzahirul qadamaini .Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan
hukumnya boleh.Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar
hingga batas mata kaki.
b. Mazhab
Malikiyah
Dalam mazhab
ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah dan mukhaffafah .Aurat mughalladzah
batasnya antara pusat dan lutut.Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh
tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian
batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya
masing-masing jenis aurat ini.Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya
batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi.Hal itu seandainya dia
mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan bila
yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya
hukumnya haram atau makruh.Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya,
hukumnya sebatas mustahab untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih
tersisa.
c. Mazhab
Asy-Syafi’i
Menurut mazhab
ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah
dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan
termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun
bagian luar.Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian
dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab
Hambali
Menurut mazhab
ini, batas aurat
wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya
saja.Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya
termasuk aurat.Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja,
sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.[5]
1.1 Hukum menggunakan mukenah yang transparan
Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang
bisa menutup warna kulit walaupun tipis dan ketat.Mukenah sutra kaca jika
transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah, kecuali jika menggunakan
pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai mukenah, maka sah.
Adapun menggunakan sutra bagi kaum hawa diperbolehkan secara mutlak
dan haram bagi laki-laki jika murni sutra atau campuran dengan selain sutra
namun kadar sutra lebih banyak.[6]
Hukum menggunakan mukenah yang transparan dalah boleh asalkan didalamnya harus menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat yang belum tertutup oleh mukenah. Seperti memakai baju berlengan panjang, memakai
rok, dan memakai penutup kepala jika memang diperlukan. Apabila memakai leging atau celana jeans pensil maka
tidak boleh apabila tingkat transparan mukenahnya tinggi. Dan lebih baik
mennggunakan mukenah yang berwarna gelap agar tidak terlihat jelas auratnya.[7]
1 komentar:
terima kasih atas ilmu yang di berikan..saya tunggu artikel-artikel selanjutnya :) {Shift {Enter}} saya ingin berbagi ilmu sedikit mengenai mukena Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana{Enter}yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam{Enter}shalat adalah baju kurung beserta kerudung{Enter}(yang sekarang dikenal dengan mukena) ... salah satu trend zaman sekarang yaitu mukena katun jepang ,,ingin Dapat barangnya kualitas top di sini tempatnya GROSIR MUKENA KATUN JEPANG ( www.mukenadistro.com
Posting Komentar