RSS
Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 04 Desember 2013

Hukum Memakai Mukenah yang Transparan saat Sholat


Hukum Memakai Mukenah yang Transparan saat Sholat
 
2.1 Pengertian mukenah yang transparan
            Mukenah yang transparan adalah mukenah yang berbahan kain tipis, tembus cahaya, tembus pandang, dan mengkilap.Seperti contoh mukenah sutra kaca, muknah berhan katun yang tipis, mukenah parasut. dan mukenah-mukenah lain yang apabila dipakai memungkinkan terlihatnya warna kulit, Mukenah tersebut memang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun bentuk tubuh dan terkadang warna masih bisa terlihat, serta terlihatnya rambut karena menjorok keluar menembus mukenah yang berbahan tipis tersebut.[1]
            Mukenah yang transparan itu adalah mukenah yang apabila dipakai dapat etrlihat warna kulit, tidak menutup aurat secara keseluruhan dan yang dapat menimbulkan syahwat jika dipakai didepan laki-laki.yang tidak terlalu  Namun ada  mukenah yang tidak terlalu transparan/dapat menutup sebagian aurat.[2]
2.2 Syarat sah sholat
1.      Suci dari dua hadats.
2.      Suci pakaian dan tempat dari najis.
3.      Menutup aurat.
4.      Menghadap kiblat.
5.      Tepat waktu.[3]

2.3 Batasan aurat wanita
            Aurat ditutup dengan sesuatu yang menghalangi kelihatan warna kulit.Aurat laki-laki antara pusat dengan lutut, auarat perempuan sekalian badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Firman Allah s.w.t. yang artinya:
“Hai anakk adam (manusia), ambillah (pakailah) perhinyasanmu ketika hendak sembahyang di mesjid” (QS. Al-A’raf ayat 31)
Berkata ibnu abbas: yang dimaksud pehiasan dalam ayat ini, pakaian untuk  sembahyang.
Sabda rasullah s.a.w. :
“aurat laki-laki antara pusat dan lutut”. Riwayat darul quthni dan baihaqi.
Firman Allah s.w.t. :
“katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memejamkan mata mereka dari pada yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka, janganlah mereka memprlihatkan perhiasan mereka, selain dari yang biasa nyata kelihatan (sukar menutupnya) dan hendaklah mereka menutupkan kerudung (telengkung) mereka ke kuduk dan ke dada mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka, mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan atau hambamereka, atau orang yang mengikutinya, diantara laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu) kepada perempuan, dan kepada kanak-kanak yang belum bernafsu melihat ‘aurat perempuan. (QS. An-Nur ayat 31).
Dari aisyah: Bahwa Nabi s.a.w. telah berkata: “Allah tidak menerima sembahyang perempuan yang telah baligh (dewasa) melainkan dengan bertelengkung (kekudung)”. Riwayat Lima Ahli Hadist selain dari Nasai.[4]
Khilaf Para Ulama Tentang Batasan Aurat Wanita dalam Shalat
Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini dan dzahirul qadamaini .Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan hukumnya boleh.Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar hingga batas mata kaki.
b. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah dan mukhaffafah .Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut.Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya masing-masing jenis aurat ini.Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi.Hal itu seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya hukumnya haram atau makruh.Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya, hukumnya sebatas mustahab untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih tersisa.
c. Mazhab Asy-Syafi’i
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar.Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab Hambali
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja.Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat.Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.[5]
1.1  Hukum menggunakan mukenah yang transparan
Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit walaupun tipis dan ketat.Mukenah sutra kaca jika transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah, kecuali jika menggunakan pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai mukenah, maka sah.
Adapun menggunakan sutra bagi kaum hawa diperbolehkan secara mutlak dan haram bagi laki-laki jika murni sutra atau campuran dengan selain sutra namun kadar sutra lebih banyak.[6]
Hukum menggunakan mukenah yang transparan dalah boleh asalkan didalamnya harus menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat yang belum tertutup oleh mukenah. Seperti memakai baju berlengan panjang, memakai rok, dan memakai penutup kepala jika memang diperlukan. Apabila memakai leging atau celana jeans pensil maka tidak boleh apabila tingkat transparan mukenahnya tinggi. Dan lebih baik mennggunakan mukenah yang berwarna gelap agar tidak terlihat jelas auratnya.[7]


[1] Wawancara mahasisiwi IAIN Sunan Ampel Surabaya
[2] Wawancara ustad dan ustazah
[3]Abu jabbar, Umar.Mabadi’ul fiqih, (Surabaya: 21-22)
[4]  Rasjid, H. Sulaiman. Fiqih Islam, (jakarta: Attahriyah, 1976)
[7] wawancara ustad dan ustazah

1 komentar:

Unknown mengatakan...

terima kasih atas ilmu yang di berikan..saya tunggu artikel-artikel selanjutnya :) {Shift {Enter}} saya ingin berbagi ilmu sedikit mengenai mukena Sebagian besar ulama kita telah bersepakat bahwa busana{Enter}yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita dalam{Enter}shalat adalah baju kurung beserta kerudung{Enter}(yang sekarang dikenal dengan mukena) ... salah satu trend zaman sekarang yaitu mukena katun jepang ,,ingin Dapat barangnya kualitas top di sini tempatnya GROSIR MUKENA KATUN JEPANG ( www.mukenadistro.com

Posting Komentar