RSS
Welcome to my blog, hope you enjoy reading :)
English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 04 Desember 2013

AKHLAK MAHMUDAH dan AKHLAK MADZMUMAH


AKHLAK MAHMUDAH dan AKHLAK MADZMUMAH
 

A.    Pengertian Akhlak Mahmudah
Akhlak mahmudah adalah segala tingkah laku yang terpuji, dapat disebut juga dengan akhlak fadhilah (فضيلة), akhlak yang utama.[1]
B.     Keutamaan Akhlak Mahmudah
Perbuatan yang baik merupakan akhlaq karimah yang wajib dikerjakan. Akhlaq karimah berarti tingkah laku yang terpuji yang merupakan tanda kesempurnaan iman seseorang kepada Allah. Akhlaq al karimah dilahirkan berdasarkan sifat-sifat yang terpuji. Akhlak yang baik disebut juga dengan akhlak mahmudah. Pandangan al-Ghazali tentang akhlak yang baik hampir senada dengan pendapat Plato yang mengatakan, bahwa orang adalah orang yang dapat melihat kepada Tuhannya secara terus-menerus. Al-Ghazali memandang orang yang dekat kepada Allah adalah orang yang mendekati ajaran-ajaran Rasulullah yang memiliki akhlak sempurna.
Al-Ghazali menerangkan adanya empat pokok keutamaan akhlak yang baik, yaitu sebagai berikut :
1.      Mencari hikmah. Hikmah ialah keutamaan yang lebih baik.
2.      Bersikap berani. Berani berarti sikap yang dapat mengendalikan kekuatan amarahya dengan akal untuk maju.
3.      Bersuci diri. Suci berarti mencapai fitrah, yaitu sifat yang dapat mengendalikan syahwatnya dengan akal dan agama.
4.      Berlaku adil. Adil sebagai misalnya, yaitu seseorang yang dapat membagi dan memberi haknya sesuai dengan fitrahnya atau seseorang mampu menahan kemarahannya dan nafsu syahwatnya untuk mendapatkan hikmah di balik peristiwa yang terjadi.[2]
C.     Bentuk-Bentuk Akhlak Mahmudah (Akhlak Terpuji)
Rasulullah SAW. menganjurkan umatnya agar memiliki akhlak mahmudah (akhlak terpuji). Allah SWT. menyukai sifat-sifat baik tersebut, diantaranya sebagai berikut :
1.      Sifat Sabar
Menurut Drs. Moh. Amin dalam karangan bukunya yang berjudul 10 induk akhlak terpuji, pengertian sabar adalah kekuatan jiwa seorang mukmin yang tenang dan yakin akan rahmat Allah dan percaya kepada janji dan keadilan-Nya; jiwa yang takwa dan kuat, mengalahkan dan menguasai nafsunya, serta takut akan kemurkaan Tuhan-Nya sehingga dapat mengalahkan keinginannya.[3] Kesabaran itu pahit dilaksanakan, namun akibatnya lebih manis daripada madu. Ungkapan tersebut menunjukkan hikmah kesabaran sebagai fadhilah. Kesabaran dibagi menjadi empat kategori berikut ini:[4]
a.       Sabar menanggung beratnya melaksanakan kewajiban.
b.      Sabar menanggung musibah atau cobaan.
c.       Sabar menahan penganiayaan dari orang.
d.      Sabar menanggung kemiskinan.
2.      Sifat Benar atau Jujur (Shidiq)
Benar ialah memberitahukan (menyatakan) sesuatu yang sesuai dengan apa adanya, artinya sesuai dengan kenyataan.
3.      Sifat Amanah
Amanah menurut bahasa (etimologi) ialah kesetiaan, ketulusan hati, kepercayaan (istiqamah) atau kejujuran.
4.      Sifat Adil
Adil adalah tindakan memberi hak kepada yang mempunyai hak. Bila seseorang mengambil haknya dengan cara yang benar atau memberikan hak orang lain tanpa mengurangi haknya, itulah yang dinamakan tindakan adil.
5.      Sifat Kasih Sayang
Pada dasarnya sifat kasih sayang (ar-rahmah) adalah fitrah yang dianugerahkan Allah kepada makhluk-Nya.
6.      Sifat Hemat
Hemat (al-iqtishad) ialah menggunakan segala sesuatu yang tersedia berupa harta benda, waktu, dan tenaga menurut ukuran keperluan, mengambil jalan tengah, tidak kurang dan tidak berlebihan.
7.      Sifat Berani (Syaja’ah)
Berani adalah suatu sikap mental seseorang yang dapat menguasai jiwanya dan berbuat menurut yang semestinya.
8.      Bersifat Kuat (Al-Quwwah)
Kekuatan pribadi manusia dapat dibagi menjadi tiga bagian :
a.       Kuat fisik, kuat jasmaniah yang meliputi anggota tubuh.
b.      Kuat jiwa, bersemangat, inovatif dan inisiatif serta optimistik.
c.       Kuat akal, pikiran, cerdas dan cepat mengambil keputusan yang tepat.
9.      Sifat Malu (al-Haya’)
Rangkaian dari sifat ini ialah malu terhadap Allah dan malu kepada diri sendiri di kala melanggar peraturan-peraturan Allah.
10.  Memelihara Kesucian Diri (al-‘Iffah)
Menjaga diri dari segala keburukan dan memelihara kehormatan hendaklah dilakukan pada setiap waktu. Dengan penjagaan diri secara ketat, maka dapatlah diri dipertahankan untuk selalu berada pada status khair an-nas (sebaik-baik manusia).
11.  Menempati Janji
Janji ialah suatu ketetapan yang dibuat dan disepakati oleh seseorang untuk orang lain atau dirinya sendiri untuk dilaksanakan sesuai dengan ketetapannya.


            Selain 11 sifat diatas Drs. Moh. Amin juga menjelasakan bahwa ikhlas, syukur, khauf (takut), taubat, tawakkal, zuhud (menghindari kesenangan dunia), dan dzikrul maut (mengingat kematian) merupakan bagian dari akhlak terpuji. Jadi, semua niat atau perbuatan yang mengingatkan kita kepada Allah merupakan bagian dari akhlak mulia atau mahmudah.    

D.    Pengertian Akhlak Madzmumah
Akhlak madzmumah ialah perangai buruk yang tercermin dari tutur kata, tingkah laku dan sikap yang tidak baik.[5] Akhlak buruk adalah suatu sifat tercela dan dilarang oleh norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari.[6] Apabila seseorang melaksanakannya niscaya akan mendapatkan nilai dosa dari Allah, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela di hadapan Allah.
E.     Akibat dari Akhlak Madzmumah
Melakukan perbuatan yang tecela dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. Contoh dari akibat perbuatan tercela adalah sebagai berikut:[7]
1.      Jika seseorang suka mencaci, maka suatu ketika ia akan dicaci orang pula.
2.      Jika seseorang suka berdusta, suatu saat jika ia berkata benar, orang lain akan tetap tidak percaya, dan ia juga akan dibohongi orang lain.
3.      Hatinya tidak pernah tentram dan bahagia karena kesalahan dan keserakahannyatakut terbongkar oleh orang lain.
4.      Apa yang dicita-citakan tidak akan terkabul, kecuali hanya kejahatan yang mengikuti dirinya.
F.      Bentuk-Bentuk Akhlak Madzmumah (Akhlak Tercela)
1.      Sifat Dengki
Dengki menurut bahasa (etimologi) berarti menaruh perasaan marah (benci, tidak suka) karena sesuatu yang sangat baik berupa keberuntungan jatuh pada orang lain. Dengki ialah rasa benci dalam hati terhadap kenikmatan orang lain dan disertai maksud agar nikmat itu hilang atau berpindah kepadanya.[8]
Adapun tanda-tanda orang yang memiliki sifat dengki adalah:[9]
a.       Tidak senang melihat orang lain mendapatkan kesenangan
b.      Suka mengumpat, mencela, menghina dan memfitnah orang lain.
c.       Ucapannya selalu membuat hati orang lain sakit
d.      Memiliki sifat sombong


2.      Sifat Iri Hati
Kata iri menurut etimologi artinya merasa kurang senang melihat kelebihan atau kesuksesan orang lain, kurang senang melihat orang lain beruntung. tidak rela apabila orang lain mendapatkan nikmat dan kebahagiaan.[10]
3.      Sifat Angkuh (Sombong)
Sombong adalah sikap menganggap dirinya lebih daripada yang lain sehingga ia berusaha menutupi dan tidak mau mengakui kekurangan dirinya, selalu merasa lebih besar, lebih kaya, lebih pintar, lebih dihormati, lebih mulia, dan lebih beruntung daripada orang lain.[11]
Dalam QS........menjelaskan bahwasanya, kesombonganah yang mendorong manusia untuk bertengkar dan bersitegang, yang pada gilirannya menimbulkan penghalang yang sangat besar bagi panggilan kebenaran. Oleh karena itu, nash-nash mengatakan bahwa kesombongan merupakan salah satu aib dan kerusakan yang mengancam keutuhan pribadi manusia.[12]
4.      Sifat Riya’
Riya’ ialah amal yang dikerjakan dengan niat tidak ikhlas dan variasinya bisa bermacam-macam. Riya’ adalah beramal kebaikan karena didasarkan ingin mendapat pujian orang lain, agar dipercaya orang lain, agar dicintai orang lain, karena ingin dilihat oleh orang lain.[13]
G.    Cara untuk menumbuhkan akhlak terpuji
Dalam mewujudkan akhlak yang mulia sebagaimana sifat-sifat terpuji yang telah dijelaskan diatas, menurut Buya Hamka ada beberapa kewajiban yang harus ditunaikan antara lain:
a.       Membersihkan hati serta mensucikan hubungan dengan Allah SWT
b.      Memperhatikan seluruh perintah dan larangan agama
c.       Belajar melawan kehendak diri dan menaklukkannya kepada kehendak Allah
d.      Menegakkan persaudaraan di dalam islam
Menjadikan Nabi Muhammad sebagai suri tauladan dalam setiap bertingkah laku


[1] Tim penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Akhlak Tasawuf (Surabaya: IAIN SA Press,2012),153
[2] Ibid, 156-158
[3] Drs. Moh. Amin, 10 induk akhlak terpuji (Jakarta: kalam mulia,1997),41
[4] Tim penyusun MKD,,,,,,,,158
[5] Ibid, hal 183
[6] Ibid, hal 185
[7] Ibid, hal 194-195
[8] Ibid, hal 195
[9] Ibid, hal 197
[10] Tim penyusun MKD IAIN SA,,,,,,hal 199
[11] Ibid, hal 202
[12] Sayyid Hasyim RM, Akibat Dosa, (Bandung: Pustaka Hidayah,1996),182-183
[13] Ibid, hal 205

Hukum Memakai Mukenah yang Transparan saat Sholat


Hukum Memakai Mukenah yang Transparan saat Sholat
 
2.1 Pengertian mukenah yang transparan
            Mukenah yang transparan adalah mukenah yang berbahan kain tipis, tembus cahaya, tembus pandang, dan mengkilap.Seperti contoh mukenah sutra kaca, muknah berhan katun yang tipis, mukenah parasut. dan mukenah-mukenah lain yang apabila dipakai memungkinkan terlihatnya warna kulit, Mukenah tersebut memang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, namun bentuk tubuh dan terkadang warna masih bisa terlihat, serta terlihatnya rambut karena menjorok keluar menembus mukenah yang berbahan tipis tersebut.[1]
            Mukenah yang transparan itu adalah mukenah yang apabila dipakai dapat etrlihat warna kulit, tidak menutup aurat secara keseluruhan dan yang dapat menimbulkan syahwat jika dipakai didepan laki-laki.yang tidak terlalu  Namun ada  mukenah yang tidak terlalu transparan/dapat menutup sebagian aurat.[2]
2.2 Syarat sah sholat
1.      Suci dari dua hadats.
2.      Suci pakaian dan tempat dari najis.
3.      Menutup aurat.
4.      Menghadap kiblat.
5.      Tepat waktu.[3]

2.3 Batasan aurat wanita
            Aurat ditutup dengan sesuatu yang menghalangi kelihatan warna kulit.Aurat laki-laki antara pusat dengan lutut, auarat perempuan sekalian badannya kecuali muka dan telapak tangan.
Firman Allah s.w.t. yang artinya:
“Hai anakk adam (manusia), ambillah (pakailah) perhinyasanmu ketika hendak sembahyang di mesjid” (QS. Al-A’raf ayat 31)
Berkata ibnu abbas: yang dimaksud pehiasan dalam ayat ini, pakaian untuk  sembahyang.
Sabda rasullah s.a.w. :
“aurat laki-laki antara pusat dan lutut”. Riwayat darul quthni dan baihaqi.
Firman Allah s.w.t. :
“katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka memejamkan mata mereka dari pada yang tidak halal, dan hendaklah mereka menjaga kehormatan mereka, janganlah mereka memprlihatkan perhiasan mereka, selain dari yang biasa nyata kelihatan (sukar menutupnya) dan hendaklah mereka menutupkan kerudung (telengkung) mereka ke kuduk dan ke dada mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, bapak mereka, mertua mereka, anak mereka, anak saudara mereka, saudara mereka, anak saudara mereka yang laki-laki atau perempuan, perempuan atau hambamereka, atau orang yang mengikutinya, diantara laki-laki yang tidak mempunyai syahwat (nafsu) kepada perempuan, dan kepada kanak-kanak yang belum bernafsu melihat ‘aurat perempuan. (QS. An-Nur ayat 31).
Dari aisyah: Bahwa Nabi s.a.w. telah berkata: “Allah tidak menerima sembahyang perempuan yang telah baligh (dewasa) melainkan dengan bertelengkung (kekudung)”. Riwayat Lima Ahli Hadist selain dari Nasai.[4]
Khilaf Para Ulama Tentang Batasan Aurat Wanita dalam Shalat
Sebenarnya kalau mau lebih diperdalam lagi, masih bisa kita dapati beberapa perbedaan sederhana dari pandangan para ulama tentang batasan aurat wanita dalam shalat. Beberapa di antaranya yang dapat kami sebutkan di sini antara lain:
a. Mazhab Hanafiyah
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali bathinul kaffaini dan dzahirul qadamaini .Maka shalat dengan terlihat bagian dalam tapak tangan hukumnya boleh.Sebagaimana bolehnya terlihat kedua tapak kaki bagian luar hingga batas mata kaki.
b. Mazhab Malikiyah
Dalam mazhab ini ada dua macam aurat, yaitu mughalladzah dan mukhaffafah .Aurat mughalladzah batasnya antara pusat dan lutut.Sedangkan aurat mukhaffafah antara seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua tapak tangan luar dan dalam.
Kemudian batasan itu dikaitkan dengan hukum batalnya shalat lantaran terbukanya masing-masing jenis aurat ini.Bila yang terbuka aurat mughalladzah, shalatnya batal dan dia harus mengulangi shalatnya dari awal lagi.Hal itu seandainya dia mampu menutupnya tapi membiarkannya saja.
Sedangkan bila yang terbuka aurat mukhaffafah, shalatnya tidak batal, meskipun membiarkannya hukumnya haram atau makruh.Dan dia pun tidak harus mengulang shalatnya, hukumnya sebatas mustahab untuk mengulangi shalat seandainya waktunya masih tersisa.
c. Mazhab Asy-Syafi’i
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua tapak tangan, dzhahiruhma wa bathinuhuma. Maksudnya yang bukan termasuk aurat adalah wajah dan kedua tapak tangan baik bagian dalam maupun bagian luar.Maka shalat dengan terlihat wajah dan kedua tapak tangan bagian dalam dan luar hukumnya boleh, karena bukan termasuk aurat.
d. Mazhab Hambali
Menurut mazhab ini, batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali hanya wajahnya saja.Sedangkan kedua tapak tangan baik bagian dalam tapak tangan bagian luarnya termasuk aurat.Maka di dalam shalat yang boleh terlihat hanya wajahnya saja, sedangkan tapak tangan luar dalam termasuk aurat yang wajib ditutup.[5]
1.1  Hukum menggunakan mukenah yang transparan
Diantara syarat sah shalat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang bisa menutup warna kulit walaupun tipis dan ketat.Mukenah sutra kaca jika transparan (tampak warna kulit), maka tidak sah, kecuali jika menggunakan pakaian yang menutup warna kulit sebelum memakai mukenah, maka sah.
Adapun menggunakan sutra bagi kaum hawa diperbolehkan secara mutlak dan haram bagi laki-laki jika murni sutra atau campuran dengan selain sutra namun kadar sutra lebih banyak.[6]
Hukum menggunakan mukenah yang transparan dalah boleh asalkan didalamnya harus menggunakan pakaian yang dapat menutup aurat yang belum tertutup oleh mukenah. Seperti memakai baju berlengan panjang, memakai rok, dan memakai penutup kepala jika memang diperlukan. Apabila memakai leging atau celana jeans pensil maka tidak boleh apabila tingkat transparan mukenahnya tinggi. Dan lebih baik mennggunakan mukenah yang berwarna gelap agar tidak terlihat jelas auratnya.[7]


[1] Wawancara mahasisiwi IAIN Sunan Ampel Surabaya
[2] Wawancara ustad dan ustazah
[3]Abu jabbar, Umar.Mabadi’ul fiqih, (Surabaya: 21-22)
[4]  Rasjid, H. Sulaiman. Fiqih Islam, (jakarta: Attahriyah, 1976)
[7] wawancara ustad dan ustazah